BERITA

Cerita Berdampak

Kisah nyata dan inspiratif kegiatan kemanusiaan telah mengubah kehidupan individu, komunitas & lingkungan

Lanjut Baca

Rimawan Pradiptyo Bagikan Pengalaman Membangun Modal Sosial Lewat SONJO

Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D., dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) membagikan pengalamannya menginisiasi Sambatan Jogja (SONJO) untuk menggalang solidaritas dan membantu warga rentan yang terdampak pandemi COVID-19 di Yogyakarta di hadapan peserta Global Summer Week 2026. Ia menjelaskan bagaimana teori permainan dan ekonomi eksperimental dapat digunakan untuk membangun modal sosial di tengah krisis selama pandemi COVID-19 di Yogyakarta. Rimawan menyoroti kondisi pemerintah pada awal pandemi yang dinilainya lamban merespons keseriusan situasi, termasuk keputusan mengundang figur publik untuk mempromosikan pariwisata. Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang menjadi titik tolak lahirnya SONJO. "Pilihannya adalah apakah kita mau bergerak dan mencoba menolong diri sendiri, atau kita hanya diam dan menunggu bantuan pemerintah," ujarnya pada Senin (20/7/2026) dalam rangkaian GSW 2026. SONJO resmi terbentuk pada 24 Maret 2020 dan sepenuhnya bergerak melalui 30 WhatsApp Group (WAG) dengan total 2.300 anggota, sementara pertemuan tatap muka pertamanya baru terlaksana dua tahun kemudian. Rimawan menjelaskan modal awal gerakan ini bukan berasal dari jejaring pribadinya, melainkan dari posisi UGM sebagai pusat keilmuan. Rimawan menegaskan SONJO tidak menerima pendanaan dalam bentuk apa pun sejak awal berdiri. Sebuah keputusan yang sempat mengejutkan sejumlah filantropis yang ingin membantu. Ia menjelaskan keputusan ini sengaja ia ambil untuk menghindari risiko hukum, mengingat status SONJO sebagai institusi informal yang tidak berwenang mengelola dana pihak ketiga. "Kami memang butuh sumber daya, tapi sumber daya itu tidak harus berupa uang. Waktu, WhatsApp, koneksi internet, itu semua sumber daya," katanya. Meski tanpa dana, SONJO berhasil mengoordinasikan program vaksinasi hingga 178.000 dosis, yang menurutnya diakui Kementerian Kesehatan sebagai salah satu program vaksinasi paling efisien secara nasional. Gerakan ini juga mengembangkan shelter yang menyediakan penampungan gratis selama 10 hari bagi pasien COVID-19 tanpa gejala. Salah satu tantangan terbesar yang diungkap Rimawan adalah bagaimana menjaga kepatuhan dan kerja sama antaranggota tanpa adanya kontrak formal. Menurutnya hal itu bertentangan dengan prinsip dasar mechanism design dalam teori ekonomi. "Sonjo bukan institusi formal. Pertanyaannya, bagaimana Anda bisa membuat orang mematuhi aturan kerja sama tanpa kontrak apa pun. Yang kami punya hanyalah kesepakatan di antara kami sendiri," ujarnya. Untuk mengatasi hal ini, Rimawan mengandalkan mekanisme self-selection bias. Ia meyakini hanya orang-orang yang benar-benar punya niat berkontribusi yang akan bertahan bergabung, sehingga risiko perilaku oportunistik dari anggota bisa ditekan secara alami. Pada tiga minggu pertama pembentukannya, Rimawan menerapkan sistem pengelolaan keluhan yang cukup sistematis. Setiap keluhan dan kecemasan anggota yang masuk sepanjang hari dirangkum menjadi semacam notulensi harian dan dipublikasikan setiap tengah malam. Rimawan juga mengombinasikan pendekatan budaya untuk meredam gesekan antar anggota yang sebagian besar tidak saling mengenal secara fisik, misalnya dengan menutup pernyataan berbahasa Indonesia menggunakan bahasa Jawa krama saat terjadi perbedaan pendapat. Pendekatan berbasis kearifan lokal inilah yang membuatnya menolak permintaan untuk membuka SONJO di kota lain seperti Jakarta. "SONJO pertama di Jakarta, atau modal sosial mana pun, akan optimal jika kita memahami budaya daerah tersebut. Tanpa memahami budaya masyarakat setempat, sangat sulit untuk mengoptimalkan peran modal sosial," katanya. Rimawan menjalankan kepemimpinan di SONJO tanpa dokumen atau jabatan resmi. Ia menyebut model kepemimpinan ini sebagai servant leadership, yakni kredibilitas seorang pemimpin dibangun dari kesediaannya bekerja lebih dulu dan lebih lama demi orang lain, bukan dari rekam jejak masa lalu. "Yang paling penting bukan performa atau kredibilitas kita di masa lalu. Tapi ketika membangun modal sosial, orang bisa melihat apakah kita benar-benar melakukannya demi kesejahteraan orang lain, atau hanya memikirkan diri sendiri," ujarnya. Rimawan mengutip dua rujukan yang menginspirasinya dalam membangun SONJO, yaitu prinsip mengenal diri sendiri dan lawan dari Sun Tzu, serta ucapan Jalaluddin Rumi bahwa jalan akan tampak begitu seseorang mulai melangkah. Baginya, filosofi itu bisa dirangkum dalam satu kata, yakni niat yang lebih penting dari sekadar sumber daya atau uang. Reportase: Dwi Zhafirah Meiliani Editor: Kurnia Ekaptiningrum Sustainable Development Goals         

Lanjut Baca

BLC FH UGM dan RRI Pro 2 Jogja Dorong Literasi Legalitas UMKM melalui Siaran Penyuluhan Hukum Berbasis SDGs

Rabu (6/5/2026), Business Law Community (BLC) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan RRI 2 Pro Jogja menyelenggarakan Siaran Penyuluhan Hukum bertajuk “UMKM Naik Kelas: Usaha Sah, Peluang Usaha Meluas” sebagai bentuk realisasi Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UGM. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pentingnya legalitas usaha dalam mendorong keberlanjutan dan daya saing bisnis. Program siaran ini menghadirkan dua narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Skolastika Probo Citaningrum, S.H., LL.M., alumnus Pascasarjana, dan Afanin Fariq Fajriya, selaku mahasiswa aktif. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pertumbuhan UMKM di Yogyakarta yang belum sepenuhnya diiringi dengan pemahaman terkait legalitas usaha. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset DIY, jumlah UMKM di Yogyakarta terus mengalami peningkatan signifikan selama beberapa tahun terakhir, terutama pada sektor kuliner, ekonomi kreatif, perdagangan, dan jasa. Namun demikian, sebagian besar UMKM masih berada pada level mikro dan menghadapi tantangan dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Dalam siaran tersebut dibahas berbagai persoalan yang sering dihadapi pelaku UMKM, mulai dari minimnya pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga akses terhadap pembiayaan dan peluang ekspor. Selain itu, narasumber juga menjelaskan transformasi sistem legalitas usaha melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) yang saat ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh legalitas secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Siaran ini juga mengangkat sejumlah studi kasus nyata yang menunjukkan risiko usaha tanpa legalitas. Salah satunya adalah kasus pelaku usaha frozen food di Sampit yang dijatuhi sanksi pidana akibat tidak memiliki izin edar dan label produk yang sesuai ketentuan. Selain itu, dibahas pula kasus UMKM keripik singkong di Malang yang gagal mengekspor produk ke Malaysia karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha. Kedua kasus tersebut menjadi gambaran konkret bahwa legalitas usaha tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum dan pintu masuk menuju pasar yang lebih luas. Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh pemahaman bahwa legalitas usaha memiliki manfaat strategis bagi keberlanjutan bisnis UMKM. Legalitas memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pembiayaan dari lembaga keuangan, serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Di sisi lain, legalitas juga membantu UMKM memperoleh akses terhadap program pemerintah, termasuk pendampingan usaha, bantuan pembiayaan, dan fasilitasi pengembangan pasar. Diskusi interaktif selama siaran berlangsung menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap isu legalitas usaha. Banyak pelaku UMKM yang menyampaikan pertanyaan mengenai proses pembuatan NIB, perlindungan merek dagang, hingga prosedur sertifikasi halal dan izin edar. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi hukum bisnis masih sangat besar, khususnya di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan transformasi digital yang semakin pesat. Kegiatan penyuluhan hukum ini juga memiliki relevansi yang kuat terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, kegiatan ini mendukung SDG 8 mengenai Decent Work and Economic Growth melalui penguatan kapasitas UMKM agar mampu tumbuh secara berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Kedua, program ini mendukung SDG 9 mengenai Industry, Innovation, and Infrastructure melalui dorongan transformasi UMKM menuju sistem usaha yang lebih modern, legal, dan berbasis digital. Ketiga, kegiatan ini juga berkaitan dengan SDG 16 mengenai Peace, Justice, and Strong Institutions karena mendorong peningkatan kesadaran hukum, kepastian hukum, serta akses masyarakat terhadap sistem regulasi yang inklusif. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu membangun sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, media publik, dan komunitas UMKM dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. RRI 2 Pro Jogja sebagai media publik memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi edukatif yang mudah diakses masyarakat luas. Sementara itu, FH UGM melalui BLC berupaya menghadirkan pengabdian masyarakat berbasis akademik yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui siaran ini, diharapkan pelaku UMKM di Yogyakarta semakin memahami bahwa legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting untuk meningkatkan daya saing usaha, memperluas pasar, dan memperkuat perlindungan hukum. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap legalitas usaha, UMKM diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan dan menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah maupun nasional. Penulis: Maytri Gestart Ignatius (BLC)