BERITA

Cerita Berdampak

Kisah nyata dan inspiratif kegiatan kemanusiaan telah mengubah kehidupan individu, komunitas & lingkungan

Lanjut Baca

BLC FH UGM dan RRI Pro 2 Jogja Dorong Literasi Legalitas UMKM melalui Siaran Penyuluhan Hukum Berbasis SDGs

Rabu (6/5/2026), Business Law Community (BLC) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan RRI 2 Pro Jogja menyelenggarakan Siaran Penyuluhan Hukum bertajuk “UMKM Naik Kelas: Usaha Sah, Peluang Usaha Meluas” sebagai bentuk realisasi Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UGM. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pentingnya legalitas usaha dalam mendorong keberlanjutan dan daya saing bisnis. Program siaran ini menghadirkan dua narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Skolastika Probo Citaningrum, S.H., LL.M., alumnus Pascasarjana, dan Afanin Fariq Fajriya, selaku mahasiswa aktif. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pertumbuhan UMKM di Yogyakarta yang belum sepenuhnya diiringi dengan pemahaman terkait legalitas usaha. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset DIY, jumlah UMKM di Yogyakarta terus mengalami peningkatan signifikan selama beberapa tahun terakhir, terutama pada sektor kuliner, ekonomi kreatif, perdagangan, dan jasa. Namun demikian, sebagian besar UMKM masih berada pada level mikro dan menghadapi tantangan dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Dalam siaran tersebut dibahas berbagai persoalan yang sering dihadapi pelaku UMKM, mulai dari minimnya pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga akses terhadap pembiayaan dan peluang ekspor. Selain itu, narasumber juga menjelaskan transformasi sistem legalitas usaha melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) yang saat ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh legalitas secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Siaran ini juga mengangkat sejumlah studi kasus nyata yang menunjukkan risiko usaha tanpa legalitas. Salah satunya adalah kasus pelaku usaha frozen food di Sampit yang dijatuhi sanksi pidana akibat tidak memiliki izin edar dan label produk yang sesuai ketentuan. Selain itu, dibahas pula kasus UMKM keripik singkong di Malang yang gagal mengekspor produk ke Malaysia karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha. Kedua kasus tersebut menjadi gambaran konkret bahwa legalitas usaha tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum dan pintu masuk menuju pasar yang lebih luas. Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh pemahaman bahwa legalitas usaha memiliki manfaat strategis bagi keberlanjutan bisnis UMKM. Legalitas memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pembiayaan dari lembaga keuangan, serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Di sisi lain, legalitas juga membantu UMKM memperoleh akses terhadap program pemerintah, termasuk pendampingan usaha, bantuan pembiayaan, dan fasilitasi pengembangan pasar. Diskusi interaktif selama siaran berlangsung menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap isu legalitas usaha. Banyak pelaku UMKM yang menyampaikan pertanyaan mengenai proses pembuatan NIB, perlindungan merek dagang, hingga prosedur sertifikasi halal dan izin edar. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi hukum bisnis masih sangat besar, khususnya di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan transformasi digital yang semakin pesat. Kegiatan penyuluhan hukum ini juga memiliki relevansi yang kuat terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, kegiatan ini mendukung SDG 8 mengenai Decent Work and Economic Growth melalui penguatan kapasitas UMKM agar mampu tumbuh secara berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Kedua, program ini mendukung SDG 9 mengenai Industry, Innovation, and Infrastructure melalui dorongan transformasi UMKM menuju sistem usaha yang lebih modern, legal, dan berbasis digital. Ketiga, kegiatan ini juga berkaitan dengan SDG 16 mengenai Peace, Justice, and Strong Institutions karena mendorong peningkatan kesadaran hukum, kepastian hukum, serta akses masyarakat terhadap sistem regulasi yang inklusif. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu membangun sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, media publik, dan komunitas UMKM dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. RRI 2 Pro Jogja sebagai media publik memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi edukatif yang mudah diakses masyarakat luas. Sementara itu, FH UGM melalui BLC berupaya menghadirkan pengabdian masyarakat berbasis akademik yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui siaran ini, diharapkan pelaku UMKM di Yogyakarta semakin memahami bahwa legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting untuk meningkatkan daya saing usaha, memperluas pasar, dan memperkuat perlindungan hukum. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap legalitas usaha, UMKM diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan dan menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah maupun nasional. Penulis: Maytri Gestart Ignatius (BLC)

Lanjut Baca

Fakultas Farmasi UGM Berdayakan Srikandi Desa Kulon Progo melalui Pengembangan Produk Farmasi Berbasis Empon-Empon

Kulon Progo, 9 Mei 2026 — Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Pemberdayaan Srikandi Desa Kulon Progo untuk Pengembangan Produk Kefarmasian Berbasis Empon-Empon melalui Penetapan Mutu Jahe Berbasis Kadar 6-Shogaol” di Kelurahan Hargotirto, Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Program EQUITY Community Development 2026 dari Universitas Gadjah Mada menghadirkan inisiatif pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan bertajuk “Pemberdayaan Srikandi Desa Hargotirto, Kulon Progo dalam Pengembangan Produk Kefarmasian Berbasis Empon-Empon melalui Penetapan Mutu Jahe Berbasis Kadar 6-Shogaol.” Program ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat berbasis riset aplikatif yang dilaksanakan dengan dukungan kolaborator internasional. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan perempuan desa, khususnya kelompok istri petani yang tergabung dalam Srikandi Desa, melalui pengembangan produk kefarmasian berbasis bahan alam yang aman, bermutu, dan bernilai ekonomi. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Hibah Equity Universitas Gadjah Mada, sekaligus komitmen Fakultas Farmasi UGM dalam mendukung pengembangan kesehatan masyarakat berbasis potensi lokal sekaligus memperkuat implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Istilah “Srikandi Desa Hargotirto” mencerminkan peran aktif perempuan dalam kegiatan pemberdayaan di wilayah tersebut. Sejak tahun 2010, Desa Hargotirto dikembangkan sebagai desa percontohan pemberdayaan masyarakat oleh Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, dengan salah satu fokus utama pada penguatan peran perempuan. Hingga kini, terdapat 11 Kelompok Wanita Tani (KWT) yang aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan produktif, bahkan salah satunya telah meraih prestasi Juara I tingkat kabupaten. Pengembangan produk berbasis empon-empon dipilih karena Kabupaten Kulon Progo dikenal sebagai salah satu sentra utama empon-empon di Daerah Istimewa Yogyakarta. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa produksi empon-empon di wilayah ini sangat dominan dibandingkan kabupaten/kota lainnya, terutama untuk komoditas jahe yang kontribusinya mendekati sebagian besar produksi daerah. Komoditas empon-empon yang dikembangkan antara lain jahe, kencur, kunyit, temu ireng, temu kunci, lengkuas, dan temulawak. Komoditas jahe dipilih karena memiliki potensi besar sebagai bahan baku produk herbal. Namun demikian, pengelolaan pascapanen serta standardisasi mutu berbasis kandungan senyawa aktif masih menjadi tantangan di tingkat masyarakat. Salah satu fokus utama program ini adalah penetapan mutu jahe berbasis kandungan senyawa aktif. Jahe diketahui mengandung senyawa bioaktif penting seperti 6-shogaol dan 6-gingerol yang memiliki berbagai aktivitas farmakologis, antara lain sebagai antiinflamasi, antioksidan, dan antidiabetik. Namun demikian, selama ini penilaian mutu jahe di tingkat masyarakat masih lebih banyak didasarkan pada aspek fisik, belum mengacu pada kandungan senyawa aktif sebagai parameter ilmiah. Melalui program ini, tim pengabdian memperkenalkan penetapan mutu jahe berbasis kadar 6-shogaol sebagai parameter ilmiah untuk menjamin kualitas produk olahan empon-empon. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada 9 Mei 2026 meliputi sosialisasi program, pelatihan dan focus group discussion (FGD), serta workshop dan praktik langsung pengolahan jahe. Peserta memperoleh pendampingan terkait teknik pengolahan pascapanen, pembuatan sediaan herbal sederhana, hingga penerapan teknologi tepat guna skala rumah tangga untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk. Selain penguatan kapasitas teknis, program ini juga mendorong pembentukan kelompok kerja perempuan sebagai unit produksi berbasis masyarakat yang diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi lokal secara berkelanjutan. Kegiatan ini turut diperkuat melalui kolaborasi internasional guna mendukung transfer pengetahuan, inovasi, serta keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat. Menurut Prof. Agung Endro Nugroho selaku Ketua Program EQUITY Pengabdian kepada Masyarakat Farmasi UGM 2026, pendekatan berbasis sains ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk empon-empon sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya kelompok perempuan di Desa Hargotirto. Melalui program ini, Fakultas Farmasi UGM menargetkan tercapainya peningkatan kapasitas minimal 20 peserta perempuan desa, tersusunnya panduan mutu jahe berbasis kadar 6-shogaol, serta dihasilkannya produk olahan jahe yang berkualitas dan memiliki nilai tambah ekonomi. Program ini sejalan dengan beberapa tujuan SDGs, di antaranya SDG 3 (Good Health and Well-Being) melalui pengembangan produk kefarmasian berbasis bahan alam yang aman dan bermutu, SDG 5 (Gender Equality) melalui pemberdayaan perempuan desa sebagai aktor utama pengembangan produk herbal, SDG 8 (Decent Work and Economic Growth) melalui peningkatan ekonomi masyarakat desa, serta SDG 12 (Responsible Consumption and Production) melalui pengembangan produksi herbal yang terstandar dan berkelanjutan. Penulis: Rizqi Vazrin | Editor: Fathul | Foto: Rizqi Vazrin