BERITA

Cerita Berdampak

Kisah nyata dan inspiratif kegiatan kemanusiaan telah mengubah kehidupan individu, komunitas & lingkungan

Lanjut Baca

BLC FH UGM dan RRI Pro 2 Jogja Dorong Literasi Legalitas UMKM melalui Siaran Penyuluhan Hukum Berbasis SDGs

Rabu (6/5/2026), Business Law Community (BLC) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan RRI 2 Pro Jogja menyelenggarakan Siaran Penyuluhan Hukum bertajuk “UMKM Naik Kelas: Usaha Sah, Peluang Usaha Meluas” sebagai bentuk realisasi Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UGM. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pentingnya legalitas usaha dalam mendorong keberlanjutan dan daya saing bisnis. Program siaran ini menghadirkan dua narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Skolastika Probo Citaningrum, S.H., LL.M., alumnus Pascasarjana, dan Afanin Fariq Fajriya, selaku mahasiswa aktif. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pertumbuhan UMKM di Yogyakarta yang belum sepenuhnya diiringi dengan pemahaman terkait legalitas usaha. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset DIY, jumlah UMKM di Yogyakarta terus mengalami peningkatan signifikan selama beberapa tahun terakhir, terutama pada sektor kuliner, ekonomi kreatif, perdagangan, dan jasa. Namun demikian, sebagian besar UMKM masih berada pada level mikro dan menghadapi tantangan dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Dalam siaran tersebut dibahas berbagai persoalan yang sering dihadapi pelaku UMKM, mulai dari minimnya pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga akses terhadap pembiayaan dan peluang ekspor. Selain itu, narasumber juga menjelaskan transformasi sistem legalitas usaha melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) yang saat ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh legalitas secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Siaran ini juga mengangkat sejumlah studi kasus nyata yang menunjukkan risiko usaha tanpa legalitas. Salah satunya adalah kasus pelaku usaha frozen food di Sampit yang dijatuhi sanksi pidana akibat tidak memiliki izin edar dan label produk yang sesuai ketentuan. Selain itu, dibahas pula kasus UMKM keripik singkong di Malang yang gagal mengekspor produk ke Malaysia karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha. Kedua kasus tersebut menjadi gambaran konkret bahwa legalitas usaha tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum dan pintu masuk menuju pasar yang lebih luas. Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh pemahaman bahwa legalitas usaha memiliki manfaat strategis bagi keberlanjutan bisnis UMKM. Legalitas memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pembiayaan dari lembaga keuangan, serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Di sisi lain, legalitas juga membantu UMKM memperoleh akses terhadap program pemerintah, termasuk pendampingan usaha, bantuan pembiayaan, dan fasilitasi pengembangan pasar. Diskusi interaktif selama siaran berlangsung menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap isu legalitas usaha. Banyak pelaku UMKM yang menyampaikan pertanyaan mengenai proses pembuatan NIB, perlindungan merek dagang, hingga prosedur sertifikasi halal dan izin edar. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi hukum bisnis masih sangat besar, khususnya di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan transformasi digital yang semakin pesat. Kegiatan penyuluhan hukum ini juga memiliki relevansi yang kuat terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, kegiatan ini mendukung SDG 8 mengenai Decent Work and Economic Growth melalui penguatan kapasitas UMKM agar mampu tumbuh secara berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Kedua, program ini mendukung SDG 9 mengenai Industry, Innovation, and Infrastructure melalui dorongan transformasi UMKM menuju sistem usaha yang lebih modern, legal, dan berbasis digital. Ketiga, kegiatan ini juga berkaitan dengan SDG 16 mengenai Peace, Justice, and Strong Institutions karena mendorong peningkatan kesadaran hukum, kepastian hukum, serta akses masyarakat terhadap sistem regulasi yang inklusif. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu membangun sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, media publik, dan komunitas UMKM dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. RRI 2 Pro Jogja sebagai media publik memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi edukatif yang mudah diakses masyarakat luas. Sementara itu, FH UGM melalui BLC berupaya menghadirkan pengabdian masyarakat berbasis akademik yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui siaran ini, diharapkan pelaku UMKM di Yogyakarta semakin memahami bahwa legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting untuk meningkatkan daya saing usaha, memperluas pasar, dan memperkuat perlindungan hukum. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap legalitas usaha, UMKM diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan dan menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah maupun nasional. Penulis: Maytri Gestart Ignatius (BLC)

Lanjut Baca

Sinergi Industri–Kampus: CNGR Hibahkan Peralatan ICP-MS untuk Laboratorium FT UGM

Rabu, 19 November 2025, Fakultas Teknik UGM (FT UGM) secara resmi menerima hibah peralatan laboratorium NexION 1100 ICP-MS dari CNGR. Penandatanganan berita acara serah terima berlangsung di Auditorium SGLC FT UGM dan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, MBA., M.M.T. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Mr. Chen Hailei selaku Direktur PT Eco Energi Perkasa/Vice President CNGR Indonesia dan Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama, Dr. Danang Sri Hadmoko, dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, MBA., M.M.T., Direktur Penelitian UGM, Prof. Mirwan Ushada, Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset. dan Sumber Daya Manusia FT UGM, Prof. Muslikhin Hidayat, dan Chairman ERIC FT UGM, Prof Tumiran. Hibah ICP-MS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi kampus, khususnya terkait pengembangan material maju dan teknologi berkelanjutan. Instrumen tersebut akan melengkapi fasilitas laboratorium yang sudah ada, mendukung pembelajaran, penelitian, hingga program hilirisasi produk berbasis riset di FT UGM. FT UGM memberikan apresiasi kepada PT Eco Energi Perkasa/CNGR Indonesia dan seluruh mitra industri yang telah berkontribusi dalam memperkuat kolaborasi riset nasional. Kerja sama ini dinilai bukan sekadar transfer teknologi, tetapi bentuk sinergi positif antara perguruan tinggi dan dunia industri. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Danang Sri Hadmoko juga melaporkan perkembangan inovasi lain di FT UGM, termasuk teknologi coal upgrading untuk meningkatkan nilai batubara muda, yang telah diadopsi oleh BUMN. Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan akrilik sebagai simbol serah terima, disaksikan Menko Airlangga, dan ditutup dengan sesi foto bersama. Dengan ini, hibah resmi diterima oleh Fakultas Teknik UGM sebagai penguatan fasilitas riset material maju dan energi untuk mendukung kemandirian teknologi nasional.